Aparat kepolisian Polresta Malang Kota berhasil menggerebek sebuah tempat ilegal yang digunakan untuk memproduksi obat kuat di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Malang, pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (35) dan menyita barang bukti berupa ratusan botol obat kuat ilegal.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kedungkandang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat ilegal untuk memproduksi obat kuat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa ratusan botol obat kuat ilegal,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memproduksi obat kuat tersebut secara rumahan. Ia menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dicampur dengan bahan-bahan herbal tanpa izin edar.
“Pelaku memproduksi obat kuat tersebut secara rumahan dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Pelaku kemudian menjual obat kuat ilegal tersebut melalui media sosial dan toko online. Ia juga menjual obat kuat tersebut kepada pedagang kaki lima dan warung-warung kecil.
Bahaya Obat Kuat Ilegal
Obat kuat ilegal yang diproduksi oleh pelaku mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti:
- Gangguan jantung
- Gangguan ginjal
- Stroke
- Kematian
Himbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat kuat dari sumber yang tidak jelas. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum mengkonsumsi obat kuat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat kuat dari sumber yang tidak jelas. Selalu konsultasikan dengan dokter sebelum mengkonsumsi obat kuat,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 maksimal 1 miliar rupiah.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Jangan sampai kita mengorbankan kesehatan kita demi keuntungan sesaat.